Wah! Anak Usaha APLN Digugat PKPU di Medan, Ini Hasilnya

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 April 2021 18:31
Proyek Superblok Podomoro City Deli Medan/Dok APLN Foto: Proyek Superblok Podomoro City Deli Medan/Dok APLN

Jakarta, CNBC Indonesia - Para Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sinar Menara Deli (SMD), entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) pada Rabu ini (28/4/2021) telah mencabut permohonan PKPU dalam persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.

Menurut Kuasa Hukum SMD, Sukiran SH M.Kn, menjelaskan dengan adanya pencabutan Permohonan PKPU ini maka persoalan yang terkait dengan masalah gugatan PKPU tersebut dinyatakan telah berakhir dan selesai.

Menurut Sukiran pencabutan permohonan oleh Para Pemohon PKPU dilakukan melalui kuasa hukumnya dalam persidangan. Majelis Hakim dalam persidangan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut.

"Ketua Majelis Hakim dalam persidangan hari ini, Rabu tanggal 28 April 2021, menghentikan permohonan PKPU ini dan tidak melanjutkan proses persidangannya. Selanjutnya Majelis Hakim akan menindaklanjuti permohonan pencabutan permohonan PKPU tersebut dengan penetapan oleh Majelis Hakim Niaga di PN Medan," jelas Sukiran di Medan, Rabu (28/4), dalam pernyataan resmi yang diterima CNBC Indonesia.

Sukiran menyesalkan langkah terburu-buru konsumen dalam merespons keterlambatan proses serah terima unit apartemen di kawasan Superblok Podomoro Deli Medan.

Pasalnya, proyek apartemen ini sudah mencapai tahap kontsruksi hingga 95% dan akhir tahun ini seluruh unit ditargetkan sudah dapat diterima pemilik.

"Selesainya masalah PKPU dan adanya kepastian hukum ini tentu membuat SMD semakin fokus pada penyelesaian proyek. Kepada seluruh konsumen terima kasih atas dukungannya," ujar Sukiran.

Dalam kesempatan yang sama, Daniel Ongkowidjaja, Chief Operation Offier Podomoro City Deli, mengatakan pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap seluruh sektor, termasuk penyelesaian proyek dan proses serah terima Exclusive Apartment yang sebenarnya telah dimulai sejak akhir 2019 di kawasan prestisius di kota Medan itu.

Namun, sejalan dengan dengan program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah di berbagai daerah, proses konstruksi juga terus dipercepat. Saat ini konstruksi atas apartemen di tiga tower yaitu Liberty, Lexington dan Lincoln sudah mencapai 95%.

"Secara bertahap, unit yang sudah siap langsung diserahkan dan kami targetkan seluruh unit dapat diterima konsumen pada akhir tahun," kata Daniel.

Dari tiga tower tersebut sebanyak 174 unit sudah diserahterimakan kepada konsumen. Bahkan sebanyak 426 unit sudah siap melakukan serah terima dan sebanyak 64 unit sudah mulai dihuni.

Dia menjelaskan, proyek Superblok Podomoro City Deli Medan berada di area seluas 5,2 hektare. Sejak dibangun pada tahun 2014, di kawasan ini sudah tuntas dibangun Tribeca Condominium terdiri dari dua tower, yaitu tower Southern dan tower Northern, mereka serta telah dihuni.

Seluruh unit apartemen, sebanyak 516 unit, sudah mulai diserahterimakan kepada konsumen sejak tahun 2018.

"Sebagai pengembang, komitmen kami adalah menyediakan kawasan hunian yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan dan perkantoran. Hampir seluruh proyek telah tuntas dibangun, termasuk Deli Park Mall, shopping mall terbesar di Medan yang beroperasi sejak tahun 2019. Seluruh unit Exclusive Apartment kami targetkan tuntas pada akhir tahun ini," tegas Daniel.

Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara resmi PN Medan, sidang perdana gugatan itu memang dilakukan pada Rabu ini (28/4/2021). Gugatan terhadap pengembang proyek Podomoro Deli City di Medan itu diajukan oleh Tan Siu Lianglaila dan Susanto dengan nomor gugatannya 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn tertanggal 23 April 2021.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Agung Podomoro Land (APLN) Mau Buyback Obligasi Rp4,48 T


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading